• Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168

  • REKMED Tugas Jarkom 04 – Kerangka Paper FIKI 2015

    A. JUDUL : Catatan Medis Digital

    B. LATAR BELAKANG :

    Perkembangan teknologi di dunia kini sangatlah cepat dalam segala aspek kehidupan manusia tidak hanya dalam hal transportasi, telekomunikasi, tetapi juga dalam hal teknologi medis. Kemajuan dalam teknologi medis meliputi cara merawat pasien, pengobatan baru, teori baru, penyembuhan baru terhadap penyakit-penyakit tertentu dan juga perlunya perubahan dari pencatatan secara tradisional yang menggunakan kertas menjadi pencatatan secara digital.

    Dengan semakin banyaknya populasi di dunia dari hari ke hari dan seiring dengan penambahan jumlah penduduk, hutan-hutan ditebangi, ini berarti juga akan semakin banyak penduduk dengan berbagai penyakit yang perlu ditangani. Hal ini menyebabkan kebutuhan akan catatan rekam medis semakin meningkat. Jika satu orang memakai satu lembar kertas A4 per hari nya, berarti sekitar dua (2) milyar lembar kertas akan dihabiskan setiap hari. Hal ini juga berarti begitu banyak sekali pohon-pohon yang harus ditebang untuk memenuhi kebutuhan kertas.

    Alasan mengganti sistem catatan medis lebih dari sekedar menghemat uang dan kertas. Berikut adalah beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan: Berdasarkan National Institute of Medicine pemerintah Amerika, pemakaian resep elektronik (e-prescription) bisa menghindari setidaknya tujuh ribu (7000) kematian dan menghemat sebanyak enam (6) milyar dolar untuk biaya perawatan kesehatan yang terjadi karena kesalahan diagnosa per tahun nya. Banyak dari kesalahan diagnosa tersebut dapat dihindari dengan adanya catatan rekam medis elektronik. Menurut, Dr. Steve Klasko, wakil presiden USF Health mengatakan bahwa “Jika saya memasukkan sesuatu yang tidak benar atau tidak seperti biasanya ke dalam sistem, maka akan muncul peringatan keras berwarna merah yang berbunyi ‘apakah anda benar-benar ingin melakukan hal ini?’, Hal tersebut tidak akan terjadi jika anda masih menggunakan kertas”. Beberapa dokter bahkan mengatakan bahwa penerapan pencatatan medis secara digital adalah sama pentingnya dengan penemuan penisilin karena kemampuan keduanya dalam menyelamatkan banyak jiwa.

    Masalah privasi pasien juga akan lebih terjamin karena sistem ini menggunakan login dan kata sandi untuk mengakses catatan medis pasien, selain itu dapat menyelamatkan lebih banyak jiwa dan biaya kesehatan, serta menghindari kesalahan medis. Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang terpadat di dunia, harus segera merubah sistem medisnya. Meskipun hanya sebagian kecil penyedia perawatan kesehatan yang telah menggunakan pencatatan rekam medis digital, namun telah menunjukan langkah yang menjanjikan di masa depan. Tahun lalu, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang nformasi Teknologi dan Hukum Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penggunaan pencatatan rekam medis secara digital, dan untuk melengkapi hukum sebelumnya tentang pencatatan rekam medis tahun 2004 dan 2008.

    Pada akhirnya, penggunaan pencatatan rekam medis secara elektronik akan mengurangi biaya pelayanan medis serta memungkinkan Indonesia untuk bersaing dengan negara Asia Tenggara lainnya sebagai ‘tujuan wisata medis’. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, sistem komputerisasi akan meningkatkan mutu pelayanan medis di negara kita, dan dapat menjadi sebuah dukungan moral bagi praktisi medis di Indonesia untuk menjadi lebih adaptif terhadap teknologi, serta terus mengikuti perkembangan inovasi terbaru dalam dunia medis.

    C. RUMUSAN MASALAH

    1. Seberapa penting pencatatan rekam medis secara digital?

    2. Bagaimana sistem pencatatan rekam medis secara digital?

    D. BATASAN MASALAH

    Sesuai dengan latar belakang diatas dan mengingat banyaknya rumah sakit yang ada di Indonesia, sehingga tulisan ini dibatasi hanya menyediakan informasi catatan medis digital secara umum.

    E. SOLUSI

    Solusi dalam menerapkan catatan medis digital adalah dengan tahapan implementasi. Implementasi pencatatan rekam medis secara digital ini membutuhkan dukungan penuh pemerintah Indonesia baik dari sisi finansial, hukum, maupun teknis, yang juga termasuk dalam penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak, khususnya pada institusi-institusi kesehatan pemerintah.

    Selain itu, peran para praktisi medis sebagai pengguna sistem tersebut juga penting. Untuk itu, diperlukan suatu usaha terpadu antara pemerintah, swasta, praktisi medis, dan masyarakat secara umum bagi terciptanya digitalisasi sistem medis di Indonesia. Mengingat catatan medis digital dapat mengurangi biaya penggunaan kertas, mengurangi tingkat kesalahan ketika memberikan resep, meningkatkan kualitas pelayanan medis, mempersingkat waktu pelayanan kepada setiap pasien, dan pada akhirnya menyelamatkan lebih banyak nyawa serta dana yang berhubungan dengan perawatan kesehatan.

    F. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN SOLUSI

    Ada beberapa alternatif implementasi catatan medis digital yaitu:

    1. Implementasi seluruh fungsi di semua unit (instalasi) pada saat yang sama secara menyeluruh di rumah sakit.

    2. Implementasi seluruh fungsi pada satu unit (instalasi). Jika di lokasi tersebut sudah stabil, kemudian dilanjutkan ke seluruh lokasi lain pada saat yang sama.

    3. Implementasi fungsi-fungsi terbatas pada seluruh unit (instalasi), misalnya permintaan tes laboratorium secara elektronik. Jika fungsi ini sudah menjadi bagian dari kegiatan klinik secara rutin, kemudian menerapkan lebih banyak fungsi lagi.

    4. Kombinasi dari pendekatan-pendekatan di atas, misalnya menerapkan fungsi terbatas pada satu lokasi. Jika fungsi tersebut sudah stabil, kemudian memperluas berbagai fungsi pada lokasi tersebut dan kemudian diperluas ke berbagai unit di seluruh rumah sakit.

     

    REKMED Jarkom Tugas 03 – UU ITE dan Penjelasannya

     Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Contoh-Contoh Kasus Pelanggarannya

     

    Assalamu’alaikum…

    Dalam penjelasan kali ini, saya akan membahas tentang ITE dan saya bagi menjadi 3 bagian :

    Bagian A   : Pengertian UU ITE

    Bagian B   : Contoh kasus pelanggaran UU ITE serta solusinya

    Bagian C   : Uraian UU ITE

     

    A. Pengertian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

    Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.

    B.  Contoh Pelanggaran UU ITE dan Solusinya 

    1. Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

    a. Kasus seorang Ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari

    Prita Mulyasari adalah seorang mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita mengeluh tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit pun tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

    RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini melanggar 2 pasal didalam UUD ITE, yaitu : Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”. Serta melanggar Undang-Undang Nomor 11 pasal 29 tahun 2008 tentang UU ITE, yang berisi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi “. 

     b. Kasus Florence Sihombing

    Florence Sihombing adalah mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di sebuah akun Path miliknya.

    Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. Jerat dalam pasal tersebut mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Selain itu, kasus ini melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena pelanggarannya memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.

    c. Kasus Ervani Emi Handayani

    Ervani merupakan ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecataman Kasihan, Bantul, yang ditahan karena komentarnya di Facebook dilaporkan oleh salah satu pegawai di perusahaan yang telah memecat suaminya. Kasus pelanggaran ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

     d. Kasus Penghinaan Islam

    Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam. Alexander telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun,” ujarnya. Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

     

    SOLUSI :

    Dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur, kita hendaknya selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media, harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini, serta dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.

    2. Kasus Pornografi

    a. Kasus ini dialami oleh seorang perempuan dan laki-laki yang berasal dari Karanganyar Jawa Tengah dengan status mereka yaitu berpacaran tanpa restu kedua orangtua si perempuan. Akibat tidak adanya restu tersebut si laki-laki mengajak si perempuan melakukan hubungan seksual atas kesepakatan mereka berdua. Hasil rekaman hubungan seksual tersebut diserahkan pada orang tua perempuan dengan maksud agar orang tua perempuan menyetujui pernikahan mereka. Akan tetapi ternyata si laki-laki menggandakan video pada sebuah rental dan menyebarkan kepada teman-temannya dan videonya diketahui Polsek Colomadu Karanganyar. .

    Kasus ini melanggar UU ITE mengenai penyebaran video kesusilaan kasus ini melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendstribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Dan untuk ketentuan pidananya sendiri dijelaskan pada Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

    b. Kasus Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari

    Kasus ini mengenai video hubungan seksual yang dilakukan oleh Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari. Video ini di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Pada kasus ini, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

    Kasus ini melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”, yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

     

    SOLUSI :

    Pihak kepolisian seharusnya berusaha semaksimal mungkin agar pengedar dan ketiga pelaku video seksual tersebut dihukum seberat-beratnya. Jika vonis yang dijatuhkan itu terlalu ringan, maka tidak akan menimbulkan efek jera pada si pelaku. Selain itu, alamat situs yang melibatkan kasus pornografi seharusnya ditutup agar menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.

     3. Kasus Perjudian Online

    Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

    Kasus yang dipaparkan diatas melanggar pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

     

    SOLUSI :

    Jati diri pribadi kita harus lebih dipertebal keimanannya, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini. Untuk dari segi IT, website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian harus segera diblok oleh pemerintah ataupun ISP.

     4. Kasus Data Forgery

    Kasus ini terjadi hari Rabu 17 /4/2004, Dany Firmansyah 25 tahun, seorang konsultan teknologi informasi (TI) PT. Dana reksa di Jakarta, berhasil membobol situs milik KPU di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian dani tertangkap pada Kamis, 22/4/2004.

    Kasus ini melanggar UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”, karena Dani Firmansyah telah terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut dan melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.

     

    SOLUSI :

    Setiap data yang ingin dikirimkan melalui internet harus di ZIP atau di Archive dahulu dengan menggunakan password sehingga menyulitkan data untuk diubah.

    5. Kasus Pembobolan Internet Banking Milik BCA

    Pada tahun 2001, Internet Banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.

    Kasus ini melanggar Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs)”.

    SOLUSI :

    Untuk jaminan keamanan Bank BCA perlu di tingkatkan situs keamannya, agar para nasabahnya tidak salah jika ingin melakukan Internet Banking.

    C. Uraian UU ITE

    Link download UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 di http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

     

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 11 TAHUN 2008

    TENTANG

    INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     

    Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

    1. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi duniam sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;

    2. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;

    3. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,  memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;

    4. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

    5. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;

    6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

     

    Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

    Tahun 1945;

     

    Dengan Persetujuan Bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    dan

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     

    MEMUTUSKAN:

     

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

     

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

    3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

    4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

    6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

    7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

    8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

    9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

    10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

    11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

    12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

    13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

    14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

    15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri ataudalam jaringan.

    16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

    17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

    18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

    19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

    20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

    21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

    23. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

    24. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

     

    Pasal 2

    Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

     

    BAB II

    ASAS DAN TUJUAN

     

    Pasal 3

    Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

    Pasal 4

    Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

    1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
    2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
    4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
    5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

     

    BAB III

    INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

     

    Pasal 5

    (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

    (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

    (3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    (4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

    1. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
    2. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

     

    Pasal 6

    Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

     

    Pasal 7

    Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.

     

    Pasal 8

    (1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.

    (2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.

    (3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.

    (4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:

    1. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
    1. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

     

    Pasal 9

    Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

     

    Pasal 10

    (1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

    (2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Pasal 11

    (1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi

    persyaratan sebagai berikut:

    1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
    2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
    3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
    6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

    (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Pasal 12

    (1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

    (2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi:

    1. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
    2. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
    3. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai

    Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:

    1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
    1. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
    2. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.

    (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

     

    BAB IV

    PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

     

    Bagian Kesatu

    Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

     

    Pasal 13

    (1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

    (2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

    (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

    1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
    2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.

    (4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

    (5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Pasal 14

    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

    1. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
    2. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
    3. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.

     

    Bagian Kedua

    Penyelenggaraan Sistem Elektronik

    Pasal 15

    (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara  andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

    (2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

     

    Pasal 16

    (1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

    1. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
    2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
    3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
    4. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dankebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

    (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    BAB V

    TRANSAKSI ELEKTRONIK

     

    Pasal 17

    (1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

    (2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Pasal 18

    (1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

    (2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

    (3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

    (4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

    (5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

     

    Pasal 19

    Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

     

    Pasal 20

    (1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

    (2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

    Pasal 21

    (1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

    (2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

    1. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
    2. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
    3. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

    (3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

    (4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

    (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

     

    Pasal 22

    (1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    BAB VI

    NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

    DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

     

    Pasal 23

    (1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

    (2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

    (3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

     

    Pasal 24

    (1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.

    (2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.

    (3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Pasal 25

    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

     

    Pasal 26

    (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

    (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

     

    BAB VII

    PERBUATAN YANG DILARANG

     

    Pasal 27

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

     

    Pasal 28

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

     

    Pasal 29

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

     

    Pasal 30

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

     

    Pasal 31

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

    (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka  penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Pasal 32

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem  Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

    (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diaksesoleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

     

    Pasal 33

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

     

    Pasal 34

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

    1. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
    2. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

    (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

     

    Pasal 35

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

     

    Pasal 36

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

    Pasal 37

    Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

     

    BAB VIII

    PENYELESAIAN SENGKETA

     

    Pasal 38

    (1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.

    (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

     

    Pasal 39

    (1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    (2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

     

    BAB IX

    PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

     

    Pasal 40

    (1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    (2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    (3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

    (4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

    (5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Pasal 41

    (1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

    (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.

    (3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

     

    BAB X

    PENYIDIKAN

     

    Pasal 42

    Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

     

    Pasal 43

    (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

    (2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    (3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.

    (4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

    (5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

    1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
    2. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
    3. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
    4. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
    5. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
    6. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempatuntuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
    7. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;
    8. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkanUndang-Undang ini; dan/atau
    9. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

    (6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajibmeminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empatjam.

    (7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan danmenyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.

    (8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.

     

    Pasal 44

    Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:

    1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
    2. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

     

    BAB XI

    KETENTUAN PIDANA

     

    Pasal 45

    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

     

    Pasal 46

    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidanadengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

     

    Pasal 47

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

     

    Pasal 48

    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

     

    Pasal 49

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

     

    Pasal 50

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

     

    Pasal 51

    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

     

    Pasal 52

    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

    (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.

    (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

     

    BAB XII

    KETENTUAN PERALIHAN

     

    Pasal 53

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

    BAB XIII

    KETENTUAN PENUTUP

     

    Pasal 54

    (1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    (2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

     

    Disahkan di Jakarta

    pada tanggal 21 April 2008

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

     H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

     

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 21 April 2008

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

    REPUBLIK INDONESIA,

     

     

    ANDI MATTALATA

     

    Wassalamu’alaikum…

     

    ~SELESAI~

    Sumber :

    http://blogakaptek.blogspot.com/2013/02/kasus-pelanggaran-uu-ite.html

    http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/534057-jeratan-uu-ite-dalam-enam-kasus-hukum

    http://www.tempo.co/read/news/2014/11/16/058622226/ICT-71-Kasus-Pidana-Akibat-UU-ITE

    https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia

    http://mydennyalamsyahgindo.blogspot.com/

    https://pentingnyaberbagiilmu.wordpress.com/cyber-law/kasus-pembobolan-internet-banking-milik-bca/

     

     

    REKMED Jarkom Tugas 02 – Tutorial menggunakan email UGM pada Gmail

    Salam semua, pada paparan ini akan saya sampaikan mengenai tutorial login email UGM pada Gmail, Mari….

    A. Langkah-Langkah Login Email Ugm Pada Gmail

    1. Silahkan masuk ke google atau melalui link https://www.google.com/, kemudian klik “Gmail” yang terdapat anak panah untuk login emailgmail
    2. Setelah klik “Gmail” maka proses seperti tampilan dibawah akan munculproses warna
    1. Kemudian silahkan login pada tampilan seperti dibawah ini dengan menggunakan email UGM (wajib)one
    2. Setelah itu, untuk masuk Email UGM pada gmail diharuskan login dua kali menggunakan email dan password email UGM (email tanpa memakai @mail.ugm.ac.id)

    two

    5. Setelah masuk login dua kali maka tampilan email UGM pada gmail akan muncul jendela seperti dibawah ini

    three     6. Untuk keluar dari email silahkan klik pada ikon pojok kanan atas seperti yang saya lingkari pada tampilan   dibawah ini kemudian pilih “Sign out”

    metu     7. Langkah Selesai

    B. Menu Tulis Pesan

    1. Langkah untuk menulis pesan

    a. Setelah melalui proses login kemudian akan muncul tampilan ugmail seperti ini. Untuk   menulis pesan maka anda silahkan klik menu “Compose” untuk menampilkan jendela pesan

    composb. Berikut tampilan jendela untuk menuliskan pesan

    Langkah menulis pesan :

    1. Menuliskan alamat email orang yang akan akan kita kirim pesan di “To”

    2. Tuliskan judul pesan tersebut didalam “Subject”

    3. Kemudian dibawah subject merupakan kolom untuk menuliskan atau melampirkan pesan

    4. Untuk melampirkan file dan editing tulisan dapat menggunakan ikon-ikon yang terdapat di bagian bawah

    5. Setelah selesai klik “Send” untuk mengirimkan pesan beserta penjelasan masing-masing ikonnya

    new messBerikut ini penjelasan yang lebih rinci mengenai ikon-ikon editing tulisan di jendela pesan:

    1. a‘’Formatting Options”

    Digunakan untuk mengedit tulisan yang akan disampaikan, macam-macamnya berupa:

    b

    1.  Sans serif : untuk mengubah jenis huruf
    2.  Size : untuk mengatur ukuran huruf
    3. Bold : untuk menebalkan huruf
    4. Italic : untuk memiringkan huruf
    5. Underline : untuk menggaris bawahi huruf
    6. Text color : untuk mengatur warna huruf
    7. Align : untuk mengatur paragraf rata kanan/kiri/tengah
    8. Numbered list : untuk mengatur list dengan angka
    9. Bulleted size : untuk mengatur list dengan simbol
    10. Indent less : untuk menjorokkan tulisan ke kiri
    11. Indent more : untuk menjorokkan tulisan ke kanan
    12. Quote :  untuk memberikan keterangan dan tampilan yang berbeda dengan biasanya
    13. Remove Formatting : Menghapus format yang telah di tambahkan pada postingan
    14. c  “Attach Files” : untuk melampirkan file
    15. d “Insert Files Using Drive” : untuk menyisipkan menggunakan drive
    16. e “Insert Foto” : untuk melampirkan foto
    17. f   “Insert Link” : untuk menyisipkan link
    18. g  “Insert Emoticon” : untuk menyisipkan emotikon
    19. h “Discard Draft” `   : untuk menghapus pesan atau file
    20. i “More Options”   : berisi ikon-ikon lainnya

    C. Menu Kotak Masuk

    Tampilan inbox dapat dibuka dengan cara klik pada menu “Inbox” yang artinya kotak masuk. Misalnya apabila ada 3 pesan masuk maka di inbox akan terdapat “Inbox 3” yang artinya 3 pesan email tersebut belum dibuka. Tampilan inbox terdiri dari nama account pengirim email, isi pesan dan tanggal email sampai atau diterima seperti contoh dibawah ini :

    j

    Selain itu, menu kotak masuk memiliki menu-menu lainnya diantaranya :

    1. t  “Select” : untuk memilih email yang dikehendaki dengan cara memilih salah satu pilihan didalamnya.
    2. uu  “Refresh” : untuk merefresh jika ada pesan masuk.
    3. v  ” More” : untuk pilihan lainnya

    D. Menu Starred

    Digunakan untuk memilih pesan yang menjadi favorit yang caranya anda hanya meng-klik tanda bintang yang berwarna kuning.  contohnya seperti berikut ini :

    k

    E. Menu Pesan Terkirim

    Tampilan pesan terkirim dapat dilihat dengan cara klik menu “Sent mail” yang fungsinya untuk melihat atau mengecek apakah pesan yang anda kirimkan sudah terkirim atau belum. Dalam menu ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu account email yang dituju, isi pesan yang dikirim,dan tanggal email dikirimkan.

    LF. Menu Draft

    Digunakan untuk menyimpan pesan email yang gagal dikirim sehingga pesan akan tersimpan didalam menu draft ini.

    sevenG. Menu Important

    Seperti dengan inbox tetapi hanya menunjukkan email yang mengandung attachment.

    nH. Menu Chats

    Digunakan untuk melakukan percakapan atau chatting.

    oBerikut salah satu contoh ketika sedang melakukan chatting di gmail :

    chat

    I. Menu All Mail

    Digunakan untuk menampilkan semua email yang masuk secara keseluruhan.

    tenJ. Menu Spam

    Digunakan untuk menyimpan email yang tidak diinginkan atau email karena anda membuat suatu website.

    qK. Menu Trash

    Digunakan untuk pembuangan email yang sudah dihapus.

    rL. Menu Pencarian

    Digunakan untuk mencari alamat email yang dituju.

    sM. Menu Filter

    Menu filter digunakan untuk menyaring pesan yang masuk. Langkah-langkahnya dengan klik ikon di samping mesin pencarian seperti contoh dibawah ini :

    fillllll

    Setelah itu akan muncul tampilan seperti berikut :

    filter 1

    Penjelasan : Silahkan mengisi item pada tampilan diatas misal mengisi item from dan to kemudian klik “create filter”

    filter2

    Kemudian setelah mengisi akan muncul tampilan seperti diatas kemudian untuk memfilter kita dapat memilih pilihan-pilihan dibawahnya, contoh : skip the inbox, star it, delete it, dll. Kemudian di item “Apply the labels” silahkan di klik dan kemudian pilihlah salah satu sesuai dengan judul pesan. Kemudian untuk “ Categorize as” juga silahkan memilih salah satu.

    N. Menu Label

    Digunakan untuk mengelompokkan pesan kedalam berbagai kategori. Cara membuka label dengan cara klik “Create new label”.

    create

    Setelah itu akan muncul tampilan seperti ini, lalu isikan label yang kita inginkan di kolomnya. Misal : tugas

    filter 01O. Menu Folder

    Didalam gmail tidak terdapat menu folder, karena label sudah menjelaskan fungsi folder.

    P. Menu Tambahan

    1. Setting

    Digunakan untuk mengatur tema, ukuran, dan sebagainya.

    set

    1. Select input Tool

    Digunakan untuk mengatur tampilan huruf.

    tipe

    Demikian tutorial menggunakan email UGM pada Gmail. Tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini termasuk saya. Semoga bermanfaat. Terimakasih.

     

     

     

     

     

     

     

     

    Rekmed Jarkom Tugas 01 bagian 03

    Bagi kalian mahasiswa maupun mahasiswi yang kuliahnya di UGM Yogyakarta dan menginginkan blog UGM, berikut ini saya tunjukkan langkah-langkah cara aktivasi blog UGM 🙂

    Silahkan dicermati…….

    1. Silahkan membuka alamat http://blog.ugm.ac.id/ seperti berikut ini

     

    a

    2. Kemudian ikuti petunjuk seperti dibawah ini , kemudian klik ‘’Klik disini untuk login” dengan menggunakan account email ugm anda pada tampilan seperti dibawah ini untuk mendapatkan blog namaanda.web.ugm.ac.id

     

    b

    1. Setelah itu silahkan login ke email ugmail.ac.id denganmenggunakan email ugm anda (wajib)

    d

    1. Setelah itu kirimkan email dengan ketentuan TO : mandah@ugm.ac.id dan SUBJECT: permohonan aktivasi blog

     

    f

    1. Setelah email terkirim silahkan tunggu 1×24 jam, kemudian coba kembali login ke ugm.ac.id/wp-login.php untuk memeriksa alamat blog anda yang telah dibuat

    g

     

    1. Setelah 1×24 jam coba login kembali ke web.ugm.ac.id/wp-login.php untuk memeriksa alamat blog anda yang sudah jadi

    h

     

    8. Selesai

     

    Rekmed Jarkom Tugas 01 Bagian 01

    Berikut sedikit coretan tentang diri saya tidak perlu panjang lebar ya 😀

    Saya dilahirkan di sebuah kota kecil terletak diantara kota Yogyakarta dan Solo. Di kota tersebut saya dilahirkan sekitar 19 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 6 Oktober pada tahun 1995. Di kota tersebut saya tumbuh dan dewasa didampingi keluarga saya terutama orang tua dan keluarga besar yang kebanyakan berdomisili di kota tersebut. Kota lahirku sangat bersih, aman, dan rapi sehingga mendapat julukan kota bersinar dan letaknya berada di sepanjang jalan Jogja-Solo. Kota yang saya ceritakan tersebut adalah kota Klaten, tempat dimana aku lahir, tinggal dan selalu pulang kesana setiap akhir minggunya karena sejak kuliah saya memilih untuk kos.

    Nama lengkap saya Aruf Nur Afifah dan nama panggilan saya ada dua yaitu Aruf dan Afifah. Tetapi kebanyakan keluarga dan teman saya memanggil dengan nama awalanku yaitu Aruf. Saya tidak tahu persis mengapa saya dinamakan Aruf Nur Afifah oleh orang tua saya. Mungkin orang tua saya memberi nama tersebut agar saya menjadi wanita yang mampu mengenal banyak orang serta dilimpahkan cahaya dalam setiap hidupnya serta mampu menjaga bahasa dan martabatnya. Saya anak ke 1 dari 3 bersaudara dan adik saya itu perempuan dan laki-laki. Adik saya yang pertama sekarang duduk di kelas XII SMA dan adik saya yang bungsu duduk di kelas 2 SD. Saya merasa mempunyai beban menjadi anak pertama karena saya harus bisa sukses agar menjadi motivasi untuk adik-adik saya. Saya harus pandai dalam mengatur masa depan saya, mempunyai pola pikir yang dewasa serta bertanggung jawab untuk meraih cita-cita yang saya impikan.

    Saya terlahir dari keluarga yang sederhana. Namun dengan kesederhanaan itulah membuat saya mencintai keluarga saya. Bapak saya bekerja sebagai perangkat desa sedangkan Ibu saya bekerja sebagai pedagang di pasar. Orang tua saya mengajarkan saya menjadi pribadi yang tidak pantang menyerah dan selalu memotivasi saya untuk kesuksesan saya di masa depan. Mereka selalu membimbing saya, menasehati saya, mendo’akan saya dengan tulus agar kelak masa depan saya jauh lebih sukses dan bahagia daripada mereka kedua orang tua saya. Saya bersyukur memiliki orang tua yang sangat peduli dengan anak-anaknya dan tidak pernah mengeluh sedikitpun untuk mencukupi kebutuhan sekolah kami dan juga kebutuhan keluarga kami.

    Ketika umur 6 tahun saya disekolahkan oleh kedua orang tua saya disebuah SD swasta yaitu SD Muhammadiyah 1 Wedi yang merupakan SD favorit di kecamatan saya pada waktu itu serta SD yang jaraknya paling dekat dengan rumah saya. Letak sekolah SD saya berada di pinggir jalan raya bersampingan dengan sebuah maskam dan masjid yang dikenal dengan Masjid Kauman. Di sekolah tersebut saya bersyukur ternyata masih banyak guru-guru saya yang sampai saat ini masih mengenal saya, padahal sudah lama saya lulus dari sekolah itu. Masih aku ingat waktu terakhir saya berkunjung di SD tersebut adalah ketika saya meminta do’a restu kepada bapak dan ibu guru karena saya mau mengikuti ujian nasional SMP.

    Setelah lulus SD saya melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Wedi yang letaknya lumayan jauh dari rumah saya. SMP tersebut merupakan SMP negeri yang favorit dan memiliki prestasi yang bagus pada saat itu sampai sekarang pun sekolah tersebut semakin jaya dan bahkan sudah memiliki kelas reguler dan kelas unggulan. Pada saat SMP saya mulai bersekolah dengan menggunakan sepeda bersama-sama dengan teman-teman saya secara berbarengan setiap hari. Masa-masa tersebut merupakan masa-masa paling indah bagi saya karena dengan keadaan terpaksa justru meninggalkan kesan yang tidak mudah dilupakan sampai sekarang.

     

    Setelah lulus dari SMP saya melanjutkan sekolah saya di SMA Muhammadiyah 1 Klaten yang merupakan sekolah SMA swasta satu-satunya di Klaten. Di SMA tersebut saya memilih kelas intensif daripada kelas reguler yang satu kelasnya berisikan sekitar 20 orang. Saya memilih kelas intensif karena kelas intensif memiliki program-program pendidikan lebih unggul daripada kelas reguler misalnya fasilitas kelas yang ber-AC, terdapat tempat minum alias dispenser, meja duduk sendiri-sendiri dilengkapi loker pribadi, lantai yang berkarpet dan terdapat kunjungan belajar di berbagai tempat di setiap semesternya baik kunjungan di dalam maupun luar kota serta jam sekolah lebih panjang daripada kelas reguler yaitu pukul 07.00-16.00 WIB.

    Setelah lulus dari SMA saya melanjutkan pendidikan kuliah di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang merupakan universitas terbaik di Indonesia. Saya mengambil jurusan Diploma III Rekam Medis Sekolah Vokasi. Di rekam medis saya memiliki banyak pengalaman Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari berbagai rumah sakit yang dapat menjadi bekal saya ketika memasuki dunia kerja. Saya sudah berjalan selama 4 semester ini dan saya cukup lega dengan setiap nilai IP saya dapatkan setiap semesternya. Saya menulis karangan biodata ini untuk memenuhi tugas salah satu mata kuliah semester 4 saya yaitu Pengantar jaringan Komputer.

    Demikian terimakasih……..Selamat kenal semuanya 🙂

     

     

     

    Rekmed Jarkom Tugas 01 Bagian 02

    Pengertian Jaringan Komputer

     

    Jaringan Komputer adalah sekelompok komputer otonom yang saling berhubungan antar a satu dengan lainnya menggunakan protokol komunikasi melalui media komunikasi sehingga dapat saling berbagai informasi, program, penggunaan bersama perangkat keras seperti printer, harddisk, dan sebagainya. Selain itu jaringan komputer bisa diartikan sebagai kumpulan sejumlah terminal komunikasi yang berada di berbagai lokasi yang terdiri dari lebih satu komputer yang saling berhubungan.

    Manfaat jaringan komputer secara umum meliputi:

    1. Berbagi sumber daya / pertukaran data
    2. Mempermudah berkomunikasi / bertransaksi
    3. Membantu akses informasi
    4. Mampu memberikan akses informasi dengan cepat dan up-to-date

    Manfaat yang didapat dalam membangun jaringan komputer secara rinci, yaitu :

    1. Sharing resources

    Sharing resources bertujuan agar seluruh program, peralatan atau peripheral lainnya dapat dimanfaatkan oleh setiap orangyang ada pada jaringan komputer tanpa terpengaruh oleh lokasi maupun pengaruh dari pemakai.

    1. Media Komunikasi

    Jaringan komputer memungkinkan terjadinya komunikasi antar pengguna, baik untuk teleconference maupun untuk mengirim pesan atau informasi yang penting lainnya.

    1. Integrasi Data

    Jaringan komputer dapat mencegah ketergantungan pada komputer pusat, karena setiap proses data tidak harus dilakukan pada satu komputer saja, melainkan dapat didistribusikan ke tempat lainnya. Oleh sebab inilah maka dapat terbentuk data yang terintegrasi yang memudahkan pemakai untuk memperoleh dan mengolah informasi setiap saat.

    1. Pengembangan dan Pemeliharaan

    Pengembangan peralatan dapat dilakukan dengan mudah dan menghemat biaya, karena setiap pembelian komponen seperti printer, maka tidak perlu membeli printer sejumlah komputer yang ada tetapi cukup satu buah karena printer itu dapat digunakan secara bersama – sama. Jaringan komputer juga memudahkan pemakai dalam merawat harddisk dan peralatanlainnya, misalnya untuk memberikan perlindungan terhadap serangan virus maka pemakai cukup memusatkan perhatian padaharddisk yang ada pada komputer pusat.

    1. Keamanan Data

    Sistem Jaringan Komputer dapat memberikan perlindungan terhadap data. Karena pemberian dan pengaturan hak akses kepada para pemakai, serta teknik perlindungan terhadap harddisk sehingga data mendapatkan perlindungan yang efektif.

    1. Sumber Daya Lebih Efisien dan Informasi Terkini

    Dengan pemakaian sumber daya secara bersama – sama, akan mendapatkan hasil yang maksimal dan kualitas yang tinggi. Selain itu data atau informasi yang diakses selalu terbaru, karena setiap ada perubahan yang terjadi dapat segera langsung diketahui oleh setiap pemakai.

     

    Jenis-jenis jaringan komputer berdasarkan penggolongannya :

    A. Berdasarkan Jangkauannyaa

    1. Local Area Network (LAN)

    Local Area Network adalah jaringan dengan lingkungan kecil, dimana jaringan ini di batasi oleh sebuah area atau lingkungan. Jaringan LAN sering kita jumpai diperkantoran, kampus, maupun warnet. Jaringan ini biasanya terdiri dari komputer, printer, dan perangkat lainnya.

    Keuntungan :a2 2

    Jenis jaringan LAN lebih irit dalam pengeluaran biaya operasional, lebih irit dalam penggunaan kabel, transfer data antar node dan komputer labih cepat karena mencakup wilayah yang sempit atau lokal, dan tidak memerlukan operator telekomunikasi untuk membuat sebuah jaringan LAN.

    Kerugian :

    Kerugian jaringan LAN adalah cakupan wilayah jaringan lebih sempit sehingga untuk berkomunikasi ke luar jaringan menjadi lebih sulit dan area cakupan transfer data tidak begitu luas.

    2. Metropolitan Area Network (MAN)

    Merupakan jaringan dengan area yang lebih luas dari LAN, maka jenis jaringan ini memberikan layanan hingga wilayah yang luas dan kemampuan transfer datapun berkecepatan sangat tinggi. Dalam hal ini jaringan menghubungkan beberapa buah jaringan kecil, misalnnya pada jaringan beberapa kantor cabang dalam satu kota dengan yang lainnya.

    Keuntungan :ar3

    Adalah cakupan wilayah jaringan lebih luas sehingga untuk berkomunikasi menjadi lebih efisien, mempermudah dalam hal berbisnis, dan juga keamanan dalam jaringan menjadi lebih baik.

    Kerugian :

    Seperti lebih banyak menggunakan biaya operasional, dapat menjadi target operasi oleh para Cracker untuk mengambil keuntungan pribadi, dan untuk memperbaiki jaringan MAN diperlukan waktu yang cukup lama.

     

    3. Wide Area Network (WAN)

    Jenis jaringan ini memberikan layanan lebih luas lagi dibanding LAN dan MAN yaitu dapat menghubungkan suatu jaringan dengan negara lain atau dari satu benua ke benua yang lainnya. WAN pada dasarnya merupakan kumpulan beberapa LAN yang ada di beberapa lokasi sehingga dibutuhkan sebuah device untuk menghubungkannya dan device itu kita sebut router. Jaringan WAN, biasanya menggunakan kabel fiber optic serta menanamkannya di dalam tanah maupun melewati jalur bawah laut.

    Keuntungan :ar4

    Cakupan wilayah jaringannya lebih luas dari LAN dan MAN, tukar-menukar informasi menjadi lebih rahasia dan terarah karena untuk berkomunikasi dari suatu negara dengan negara yang lainnya memerlukan keamanan yang lebih, dan juga lebih mudah dalam mengembangkan serta mempermudah dalam hal bisnis.

    Kerugian :

    Biaya operasional yang dibutuhkan menjadi lebih banyak, sangat rentan terhadap bahaya pencurian data-data penting, perawatan untuk jaringan WAN menjadi lebih berat.

    B. Berdasarkan Fungsinya

    1. Peer to Peer

    Merupakan suatu model, dimana setiap komputer dapat memakai resource pada komputer lain atau memberikan resourcenya untuk komputer lain. Didalam model ini, tidak ada yang bertindak sebagai server yang mengatur system komunikasi dan penggunaan resource komputer yang ada dalam sebuah jaringan. Sehingga semua bisa menjadi server dan client pada saat bersamaan.

    2. Client Server

    Merupakan sebuah model jaringan komputer yang menggunakan satu atau lebih sebagai server untuk memberikan resource komputer kepada komputer lain atau yang di sebut client

    ar5

    C. Berdasarkan Topologi

    1. Topologi Bus

    Jenis topologi bus ini menggunakan kabel tunggal, seluruh komputer saling berhubungan secara langsung hanya menggunakan satu kabel saja. Kabel yang menghubungkan jaringan ini adalah kabel koaksial dan dilekatkan menggunakan T-Connector. Untuk memaksimalkan penggunaan jaringan ini sebaiknya menggunakan kabel Fiber Optic karena kestabilan resistensi sehingga dapat mengirimkan data ar6lebih baik.

    Kelebihan Topologi Bus :
    1. Mudah untuk dikembangkan
    2. Tidak memerlukan kabel yang banyak
    3. Hemat biaya pemasangan

    Kelemahan topologi bus :
    1. Tidak stabil, jika salah satu komputer terganggu maka jaringan akan terganggu
    2. Tingkat deteksi kesalahan sangat kecil
    3. Sulit mencari gangguan pada jaringan
    3. Tingkat lalu lintas tinggi / sering terjadi antrian data
    4. Untuk jarak jauh diperlukan repeater

    2. Topologi Ring

    Jenis topologi ring ini, seluruh komputer dihubungkan menjadi satu membentuk lingkaran (ring) yang tertutup dan dibantu oleh Token, Token berisi informasi yang berasal dari komputer sumber yang akan memeriksa apakah informasi tersebut digunakan oleh titik yang bersangkutan, jika ada maka token akan memberikan data yang diminta oleh titik jaringan dan menuju ke titik berikutnya. seluruh komputer akan menerima setiap signal informasi yang mengalir, informasi akan diterima jika memang sudah sesuai dengan alamat yang dituju, dan signal informasi akan diabaikan jika bukan merupakan alamatnya sendiri. Dengan kata lain proses ini akan berlanjut terus hingga sinyal data diterima ditujuan.

    Kelebihan :ar7
    1. Tidak menggunakan banyak kabel
    2. Tingkat kerumitan pemasangan rendah
    3. Mudah instalasi
    4. Tidak akan terjadi tabrak data
    5. Mudah dirancang

    Kekurangan :
    1. peka kesalahan jaringan
    2. Sulit untuk dikembangkan
    3. Jika salah satu titik jaringan terganggu maka seluruh komunikasi data dapat terganggu

    3. Topologi Star

    Pada topologi jenis star ini, setiap komputer langsung dihubungkan menggunakan Hub, dimana fungsi dari Hub ini adalah sebagai pengatur lalu lintas seluruh komputer yang terhubung. Karena menggunakan proses pengiriman dan penerimaan informasi secara langsung inilah yang menyebabkan biaya pemasangannya juga tinggi.

                                                                                         Kelebihan :
    1. Deteksi kesalahan mudah dilakukan
    2. Perubahan stasiun mudah dilakukan dan tidak mengganggu jaringan lainar8
    3. Mudah melakukan control
    4. Tingkat keamanan tinggi
    5. Paling fleksibel

    Kekurangan :
    1. Menggunakan banyak kabel
    2. Ada kemungkinan akan terjadi tabrakan data sehingga dapat menyebabkan jaringan lambat
    3. Jaringan sangat tergantung kepada terminal pusat
    4. Jaingan memakan biaya tinggi
    5. Jika titik komputer pusat terjadi gangguan maka terganggu pula seluruh jaringan

    4. Topologi Tree

    Topologi tree ini merupakan hasil pengembangan dari topologi star dan topologi bus yang terdiri dari kumpulan topologi star dan dihubungkan dengan 1 topologi bus. Topologi tree biasanya disebut juga topologi jaringan bertingkat dan digunakan interkoneksi antar sentral.
    Pada jaringan ini memiliki beberapa tingkatan simpul yang ditetapkan dengan suatu hirarki, gambarannya adalah semakin tinggi kedudukannya maka semakin tinggi pula hirarki-nya. Setiap simpul yang memiliki kedudukan tinggi dapat mengatur simpul yang memiliki kedudukan yang rendah. Data dikirim dari pusat simpul kemudian bergerak menuju simpul rendah dan menuju kear9 simpul yang lebih tinggi terlebih dahulu.
    Topologi tree ini memiliki kelebihan dan kelemahan yang sama dengan topologi star antara lain :

    Kelebihan :
    1. Deteksi kesalahan mudah dilakukan
    2/ Perubahan bentuk suatu kelompok mudah dilakukan dan tidak mengganggu jaringan lain
    3. Mudah melakukan control

    Kekurangan :
    1. Menggunakan banyak kabel
    2. Sering terjadi tabrakan data
    3. Jika simpul yang lebih tinggi rusak maka simpul yang lebih rendah akan terganggu juga
    4. Cara kerja lambat

    5. Topologi  Mesh / Jala

    Topologi Mesh merupakan rangkaian jaringan yang saling terhubung secara mutlak dimana setiap perangkat komputer akan terhubung secara langsung ke setiap titik perangkat lainnya. Setiap titik komputer akan mempunyai titik yang siap untuk berkomunikasi secara langsung dengan titik perangkat komputer lain yang menjadi tujuannya.

                                                                                Kelebihan :
    1. Dinamis dalam memperbaiki setiap kerusakan titik jaringan komputerar10
    2. Data langsung dikirimkan ke tujuan tanpa harus melalui komputer lain
    3. Data lebih cepat proses pengiriman data
    4. Jika terjadi kerusakan pada salah satu komputer tidak akan mengganggu komputer lainnya

    Kekurangan :
    1. Biaya untuk memasangnya sangat besar.
    2. Perlu banyak kabel
    3. Perlu banyak port I/O , setiap komputer diperlukan n-1 port I/O dan sebanyak n(n-1)/2 koneksi. Misalnya ada 4 komputer maka diperlukan kabel koneksi sebanyak 4(4-1)/2 =6 kabel dan memerlukan 4-1 = 3 port.
    4. Proses instalasi sulit dan rumit

    6. Topologi Linear

    Topologi ini merupakan perluasan dari dari topologi bus dimana kabel utama          harus dihubungkan ke tiap titik komputer menggunakan T-connector. Topologi tipe ini merupakan jenis yang sederhana menggunakan kabel RG-58.

    Kelebihan :ar11
    1. Sederhana jaringannya
    2. Hemat kabel
    3. Mudah untuk dikembangkan

    Kekurangan :
    1. Deteksi kesalahan sangat kecil
    2. Keamanan kurang terjamin
    3. Lalu lintas data tinggi
    4. Kecepatan transfer tergantung kepada jumlah pengguna, kecepatan turun jika jumlah pemakai bertambah

    C. Berdasarkan Media Transmisi 

    1. Jaringan berkabel ( Wired Network)

    Jaringan ini mengunakan media kabel dalam menghubungkan setiap komputer dalam jaringan.

    2. Jaringan Nirkabel (Wireless Network)

    Jaringan ini tidak menggunakan media kabel sebagai alat pengbungnya, tetapi menggunakan gelombang elektromagnetik dalam setiap kiriman sinyal informasinya.

     

     

    Sumber:

    http://prima.kurniawan.students-blog.undip.ac.id/2009/07/13/pengertian-jaringan-komputer-dan-manfaatnya/

    b.id/pengertian-jenis-jenis-dan-manfaat-jaringan-komputer.html

    http://hengkikristiantoateng.blogspot.com/2013/10/pengertian-macam-macam-topologi- jaringan-komputer.html

     


  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO